Kamis, 13 Desember 2018

Pengalaman Sidang Tilang Slip Biru

Hari ini saya akan menjelaskan tata cara mengikuti sidang tilang slip biru di pengadilan. Untuk kasus saya, lokasi sidang ada di Pengadilan Negeri Kendal tanggal 14 Desember 2018 pada jam 09.00 WIB. 

Saya datang ke kantor Pengadilan jam 08.30. Di depan kantor Pengadilan sudah ramai parkir kendaraan bermotor dan kerumuman orang. Kerumunan orang itu ternyata sedang melihat papan pengumuman yang berisi daftar peserta tilang. Di dalam pengumuman juga tercantum berapa banyak denda yang harus kita bayar.



Setelah mengetahui berapa besaran denda yang harus dibayarkan saya langsung masuk ke kantor pengadilan, untuk menanyakan dimana letak ruang sidang. Ternyata telah berpindah ke Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, yang berada tepat di depan Kantor Pengadilan. Letak tempat untuk sidang tilang ini ada di ruang paling belakang di Kejaksaan Negeri Kendal.

Setelah mengetahui informasi tersebut, saya langsung menyeberang untuk ke Kejaksaan. Disana sudah ramai orang menunggu untuk antrian. Masuk ke dalam gerbang ada pos satpam untuk mengambil nomor antrian beserta menyerahkan surat tilang biru. Kemudian setelah saya mendapatkan nomor antrian, saya langsung menuju ke ruangan paling belakang di Kejaksaan ini.

Sesampainya di lokasi, ternyata  tempat untuk menunggunya di luar ruangan, dan diberikan tempat duduk untuk mengantri. 


Saat itu saya mendapatkan nomor 136. Antrian di panggil per lima orang. Setengah jam kemudian nomor saya dipanggil menuju ke loket. Di loket ternyata kita hanya disuruh membayar denda tilang seperti yang tertera di papan pengumuman pengadilan. Setelah kita melakukan pembayaran, barang jaminan kita (kalau saya SIM) langsung bisa diambil. Mudah sekali kan teman-teman. Jadi untuk teman teman semuanya yang ditilang tidak usah takut yaa, prosesnya cepat dan mudah. 😊